Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Pasal 11 (Perma 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum Yang Berada Dibawahnya : Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor
tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Hits: 43
- Closing Meeting Pengawasan Reguler oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
- Pengawasan Reguler Oleh Pengadilan Tingggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2022
- Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Tubei Bpk. Ak Bagus Indaryanto S.H.,
- S.O.P Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik
Komdanas Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung 0
MAP SIPP Peta Status SIPP 0
SIKEP Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI 0
SIMPONI PNBP 0
SIPP MAHKAMAH AGUNG Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI 0
SIPP PN TUBEI SIPP PN TUBEI 0
SIWAS Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI 0
- e-Court Mahkamah Agung Login Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI 0
e-Court Mahkamah Agung Login Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI 0
Badan Pengawasan MA RI Website Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9
Mahkamah Agung RI Website Mahkamah Agung Republik Indonesia 10
- Pengadilan Negeri Argamakmur Website Pengadilan Negeri Argamakmur 6
- Pengadilan Negeri Bengkulu Website Pengadilan Negeri Kota Bengkulu 7
- Pengadilan Negeri Bintuhan Website Pengadilan Negeri Bintuhan 2
- Pengadilan Negeri Curup Website Pengadilan Negeri Curup 5
- Pengadilan Negeri Kepahiyang Website Pengadilan Negeri Kepahiyang 3
- Pengadilan Negeri Manna Website Pengadilan Negeri Manna 7
- Pengadilan Negeri Tais Website Pengadilan Negeri Tais 4
- Pengadilan Tinggi Bengkulu Website Pengadilan Tinggi Kota Bengkulu 8
Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Login Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) 0