
Ujung Tanjung, 5 Februari 2020. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PNTub telah dilaksanakan eksekusi berupa tanah dan bangunan beserta sebidang tanah sawah. Eksekusi di laksanakan dengan dihadiri oleh Pihak Pengadilan , Kades serta pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian.
Pelaksanaan Eksekusi Diawali dengan Apel
Pembacaan hasil eksekusi tanah dan bangunan.
Pemberian batas tanah eksekusi dan pengosongan lahan tanah sawah oleh Pengadilan.
Eksekusi berjalan lancar dan tertib serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak Terkait.
« Next: Daftar Pelanggar pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tanggal 5 Februari 2020 »« Previous: RAPAT BULANAN RUTIN PERIODE BULAN FEBRUARI 2020
- Sosialisasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Bersama Pos Indonesia Cabang Curup
- Upacara HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 78 Tahun
- Upacara Peringatan HUT RI Ke 78
- Pengawasan Reguler Semester I Tahun 2023 dan Surveilance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Awang Wijagata, S.H
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode