Sehubungan dengan surat nomor R-572/5.2.HSKR/LPSK/03/2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang pengajuan permohonan Restitusi dalam perkara gugatan tindak pidana terhadap anak, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Tub tanggal 06 Mei 2021yang mewajibkan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap anak korban. Pelaksanaan pembayaran Restitusi tersebut sebesar Rp. 5.533.330,-
« Next: Rapat TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PN TUBEI »« Previous: Daftar Pelanggar pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tanggal 16 Juni 2021
- Sosialisasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Bersama Pos Indonesia Cabang Curup
- Upacara HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 78 Tahun
- Upacara Peringatan HUT RI Ke 78
- Pengawasan Reguler Semester I Tahun 2023 dan Surveilance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Awang Wijagata, S.H
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode