
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di Kejaksaan Negeri Lebong telah dilaksanakan Penandatanganan MOU/ Nota Kesepahaman antara Pengadilan Negeri Tubei, Kejaksaan Negeri Lebong dan Kepolisian Resor Lebong mengenai penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang serta sosialisasi e-tilang yang dihadiri oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman penerapan e-tilang mempermudah pelanggar lalu lintas yang telah terjaring razia untuk mengakses putusan pengadilan sehingga pelanggar tidak lagi menghadiri sidang Tindak Pidana Pelanggar Lalu Lintas di Pengadilan. Identitas pelanggar lalu lintas dan bentuk pelanggaran yang dilakukan serta denda yang harus dibayarkan akan ditampilkan dalam website dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Tubei.
Setelah penandatanganan MOU/ Nota Kesepahaman penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang, acara dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang ditangani sepanjang tahun 2018 hingga April 2019. Semua barang bukti ini merupakan perkara yang telah diputus Hakim melalui persidangan di Pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap.
« Next: Daftar Pelanggar pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tanggal 28 Agustus 2019 »« Previous: Daftar Pelanggar pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tanggal 4 September 2019
- Sosialisasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Bersama Pos Indonesia Cabang Curup
- Upacara HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 78 Tahun
- Upacara Peringatan HUT RI Ke 78
- Pengawasan Reguler Semester I Tahun 2023 dan Surveilance Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Awang Wijagata, S.H
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini