Tubei, 08 Agustus 2024 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tubei di laksanakannya Sosialisasi Perkara Pidana Singkat di Lingkungan Pengadilan Negeri Tubei, sosialisasi ini di hadiri oleh para Hakim Pengadilan Negeri Tubei, Bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tubei, Kepala Seksi Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Lebong, Para Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong, Kasat Reskrim Polres Lebong, Kasat Narkoba Polres Lebong, Kasat Lalu Lintas Polres Lebong dan Para Kanit Res di Polsek se Kabupaten Lebong.Acara dibuka dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengang doa, setelah itu langsung Ketua Pengadilan Negeri Tubei Bapak Relson Mulyadi Nababan, S.H menyampaikan materi sosialisasi Perkara Pidana Singkat dan menjelaskan isi dari pasal-pasal yang terkait dengan pidana singkat diantaranya Pasal 203 dan 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . Kemudian acara diakhiri dengan foto bersama.
« Next: Pengambilan Janji dan Pelantikan Bapak Relson Mulyadi Nababan, S.H sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tubei »« Previous: Rapat Dinas Bulan Agustus 2024
- Pemeriksaan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Tubei Tahun 2025
- RAPAT PEMBAHASAN SAKIP TAHUN 2025
- PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN BERSAMA, PERJANJIAN KINERJA, SERTA PERJANJIAN KERJA PPNPN
- PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN MUTIARA AGHASTI, S.H SEBAGAI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA



JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Rabu, 12 Feb. 2025 1/Pdt.G/2025/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Tanggapan Tergugat dan Turut Tergugat atas Keabsahan Formalitas Gugatan