Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Pasal 11 (Perma 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum Yang Berada Dibawahnya : Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor
tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
- Assesment AMPUH dan Pengawasan Reguler Semester II oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 62/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pemeriksaan Saksi-Saksi -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 60/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembuktian dari Penuntut Umum -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 59/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembacaan Tuntutan -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 58/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 57/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 56/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 55/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 54/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 53/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa
jsidangShortcode