- Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)
- Pemeriksaan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Tubei Tahun 2025
- RAPAT PEMBAHASAN SAKIP TAHUN 2025
- PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN BERSAMA, PERJANJIAN KINERJA, SERTA PERJANJIAN KERJA PPNPN
- PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN MUTIARA AGHASTI, S.H SEBAGAI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA



JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Rabu, 12 Feb. 2025 1/Pdt.G/2025/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Tanggapan Tergugat dan Turut Tergugat atas Keabsahan Formalitas Gugatan
jsidangShortcode