logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBEI

Jl. Raya Lebong-Argamakmur, kab lebong. tlp/fax +6273821041

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung

Peta Status SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

SIMPONI PNBP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI

SIPP PN TUBEI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Informasi Kepegawaian

Informasi Kepegawaian

Laporan LKPN Pengadilan Negeri Tubei : >>klik disini<<

 

 

1. PERSYARATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)

Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh BKN. Kartu ini  dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak sebagai PNS.

Adapun syarat untuk memperoleh Kartu Pegawai adalah menyerahkan :

  1. Salinan/Fotocopy SK CPNS
  2. Salinan/Fotocopy SK PNS
  3. Salinan/Fotocopy SPMT
  4. Surat Pengantar dari satker masing-masing instansi
  5. Foto 2×3 sebanyak 4 lembar

 

2. SYARAT PENSIUN

I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :

  1. Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. Salinan/Fotocopy Akte Nikah
  8. Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
  9. Daftar Susunan Keluarga
  10. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
  11. Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar

 

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :

  1. Surat permohonan pensiun Janda / Duda
  2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
  3. Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
  4. Fotocopy akte nikah
  5. Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
  6. Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  8. Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  9. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  10. Fotocopy KTP, KK, Karpeg

 

3. KENAIKAN PANGKAT

Berikut adalah persyaratan pengajuan usul :

I. Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP dalam 2(dua) tahun terakhir
  5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
  6. Nota Persetujuan BKN

II. Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS

2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS

3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir

4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP dalam 2(dua) tahun terakhir

5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg

6. Salinan/Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah

7. Salinan/Fotocopy sah Ijasah S1

8. Daftar Riwayat Pekerjaan

9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan

10. Nota Persetujuan BKN

 

III. Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat :

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk diteruskan ke Ditjen terkait.
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen terkait.

 

4. SYARAT PENGAJUAN TASPEN

Berikut adalah persyaratan permohonan Taspen :

  1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS rangkap 3
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS rangkap 3
  3. Salinan/Fotocopy Karpeg/SPMT

 

 

 






JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI

  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode