JENIS LAYANAN :
1. KEPANITERAAN PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
2. KEPANITERAAN PERDATA
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
- Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
3. KEPANITERAAN HUKUM
- Permohonan pendaftaran pendirian CV
- Permohonan waarmaking surat-surat
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
4. SUB BAGIAN UMUM
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tubei
Dasar Hukum : Keputusan Jenderal Bdan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. *SK
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
- Assesment AMPUH dan Pengawasan Reguler Semester II oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 62/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pemeriksaan Saksi-Saksi -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 60/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembuktian dari Penuntut Umum -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 59/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembacaan Tuntutan -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 58/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 57/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 56/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 55/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 54/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 53/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa
jsidangShortcode