logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBEI

Jl. Raya Lebong-Argamakmur, kab lebong. tlp/fax +6273821041

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung

Peta Status SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

SIMPONI PNBP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI

SIPP PN TUBEI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jenis Layanan

Jenis Layanan

JENIS LAYANAN :

1. KEPANITERAAN PIDANA

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

2. KEPANITERAAN PERDATA

  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Menerima Pendaftaran perkara permohonan
  • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
  • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  • Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

3. KEPANITERAAN HUKUM

  • Permohonan pendaftaran pendirian CV
  • Permohonan waarmaking surat-surat
  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

4. SUB BAGIAN UMUM

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tubei

 

Dasar Hukum : Keputusan Jenderal Bdan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. *SK






JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI

  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202462/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPemeriksaan Saksi-Saksi
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202460/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembuktian dari Penuntut Umum
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202459/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembacaan Tuntutan
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202458/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Para Terdakwa
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202457/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Para Terdakwa
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202456/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Terdakwa
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202455/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Terdakwa
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202454/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Terdakwa
  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Kamis, 05 Des. 202453/Pid.B/2024/PN TubTIDAKRUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJAPembelaan Terdakwa
jsidangShortcode