Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat
Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Tubei memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian
- Keterlambatan 30-60 Menit akan diberikan minuman ringan
- Keterlambatan 60 menit keatas akan diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Tubei
- Pemeriksaan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Tubei Tahun 2025
- RAPAT PEMBAHASAN SAKIP TAHUN 2025
- PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS KOMITMEN BERSAMA, PERJANJIAN KINERJA, SERTA PERJANJIAN KERJA PPNPN
- PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN MUTIARA AGHASTI, S.H SEBAGAI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA



JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode