logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBEI

Jl. Raya Lebong-Argamakmur, kab lebong. tlp/fax +6273821041

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung

Peta Status SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

SIMPONI PNBP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI

SIPP PN TUBEI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum

LAYANAN PTSP KEPANITERAAN MUDA HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan watermarking surat-surat
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  10. Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

Persyaratan Pendaftaran Badan Hukum (CV) :

  1. Asli Akta (CV) dan Fotocopy;
  2. Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
  3. Fotocopy KTP Direktur;
  4. Pengantar dari Notaris;

Persyaratan Pendaftaran Perubahan Badan Hukum (CV) :

  1. Fotocopy Akta (CV) yang terdahulu;
  2. Asli Akta (CV) dan fotocopy Akta (CV) yang diperbaharui;
  3. Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
  4. Fotocopy KTP Direktur;
  5. Pengantar dari Notaris;

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana :

  1. Fotocopy KTP (1 lembar);
  2. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar);
  3. Fotocopy & Asli SKCK ( 1 lembar)
  4. Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Materai Rp10.000,00 (1 lembar)

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus :

  1. Asli Surat Kuasa Khusus;
  2. Fotocopy Surat Kuasa Khusus;
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah;
  4. Fotocopy Kartu Anggota;

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Substitusi

  1. Surat Kuasa terdahulu;
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah;
  3. Fotocopy Kartu Anggota;

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Keterangan hubungan keluarga dari lurah/desa setempat;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
  3. Penetapan Izin Kuasa Insidentil dari Ketua PN Pelalawan;





JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI

  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode