Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan
1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan
dalam hal:
- Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar
- larangan; dan
- Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
- pelayanan.
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang
menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengadu menerima pelayanan pengadilan.
3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara
pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan
pengadilan yang memuat:
- nama dan alamat lengkap;
- uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- permintaan penyelesaian yang diajukan;
- tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu
dapat dirahasiakan.
5. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan
yang sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pengadu secara lengkap;
- Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
- pengadilan;
- Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
- Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat
paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya
berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari
penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai
dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI.
10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan
pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut
dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal
Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan
tersebut.
11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi
penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang
mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah
pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan
pengaduan.
(SK KMA No.26 Tahun 2012)
Pengaduan Masyarakat ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada masyarakat umum untuk menyampaikan informasi, laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan Peradilan dari tempat mana saja dan diwaktu kapan saja secara online menggunakan fasilitas internet.
Silakan anda memberikan komentar melalui halaman ini.
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
- Assesment AMPUH dan Pengawasan Reguler Semester II oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 62/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pemeriksaan Saksi-Saksi -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 60/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembuktian dari Penuntut Umum -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 59/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembacaan Tuntutan -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 58/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 57/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Para Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 56/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 55/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 54/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa -
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Kamis, 05 Des. 2024 53/Pid.B/2024/PN Tub TIDAK RUANG SIDANG Prof. Mr. KUSUMAH ATMADJA Pembelaan Terdakwa