Tubei , Jumat, 26 November 2021. Telah diadakan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha . Sebagai tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di daerah (34 Provinsi) se –Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi terkait Indikator Penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan Penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
« Next: Daftar Pelanggar pada Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tanggal 17 November 2021 »« Previous: Pengadilan Negeri Tubei Mengikuti Bimbingan Teknis Dan Administrasi Yudisial Secara Virtual Oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM DAN PP PADA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode