logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBEI

Jl. Raya Lebong-Argamakmur, kab lebong. tlp/fax +6273821041

Komunikasi Data Nasional Mahkamah Agung

Peta Status SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI

SIMPONI PNBP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI

SIPP PN TUBEI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tubei

Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Gunakan hak anda, manfaatkan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum).

Syarat kelengkapan untuk Bantuan Hukum:

  • Surat gugatan / Surat Permohonan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau,
  • Surat Pernyataan tidak mampu yang ditandatangani Pemohon dan Ketua Pengadilan Negeri.

Layanan Bantuan Hukum

  • Konsultasi Hukum untuk berbagai perkara.
  • Penulisan dokumen Hukum (misalnya: gugatan).
  • Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara/advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum)
  • Bantuan untuk memperoleh Pembebasan Layanan Perkara.

SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Bantuan Hukum






JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI

  • Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda
    Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode