Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Gunakan hak anda, manfaatkan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum).
Syarat kelengkapan untuk Bantuan Hukum:
- Surat gugatan / Surat Permohonan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau,
- Surat Pernyataan tidak mampu yang ditandatangani Pemohon dan Ketua Pengadilan Negeri.
Layanan Bantuan Hukum
- Konsultasi Hukum untuk berbagai perkara.
- Penulisan dokumen Hukum (misalnya: gugatan).
- Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara/advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum)
- Bantuan untuk memperoleh Pembebasan Layanan Perkara.
SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Bantuan Hukum
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM DAN PP PADA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode