PETA DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TUBEI
LETAK GEOGRAFIS :
Pengadilan Negeri Tubei terletak di Wilayah Propinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten Lebong beribukota di Muara Aman yang dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No.39 Tahun 2003.
Kabupaten ini terletak di posisi 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl. Adapun wilayah Kabupaten Lebong berbatasan langsung dengan Propinsi Jambi disebelah utara, Propinsi Jambi dan Sumatera Selatan disebelah timur, Kabupaten Bengkulu Utara disebelah barat dan Kabupaten Rejang Lebong disebelah selatan. Secara Administratif kabupaten Lebong terdiri atas 13 Kecamatan dengan 11 kelurahan dan 100 desa. Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian dipekuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Peradilan sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang.
Pengadilan Negeri Tubei sebagai salah satu Badan Peradilan merupakan Pengadilan Kelas II yang dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang kedua-duanya dinamakan Pimpinan Pengadilan, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, oleh undang-undang dibedakan menurut jenisnya kedalam :
- Administrasi Kepaniteraan
- Administrasi Kesekretariatan
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM DAN PP PADA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini