
Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif tertanggal 1 Mei 2013.
Yang ditujukan Kepada Yth : Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran tersebut diatas.
« Previous: IMPLEMENTASI SIPP/CTS DAN SIADPA BERBASIS IT ”MENYAMBUT MATAHARI TERBIT DI JANUARI 2014”
- Kegiatan Gotong Royong sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan
- Pengadilan Negeri Tubei melakukan perawatan arsip sebagai wujud nyata tata kelola arsip yang baik
- Rapat Dinas September 2025
- Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan
- PERISAI Episode ke-9

JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode