ditulis oleh DR. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
Mahkamah Agung — Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Terdapat sinergi positif dan hubungan kualitas yang sangat erat antara Reformasi Birokrasi dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu didasarkan pada satu prinsip utama bahwa setiap penyelenggara negara merupakan Pelayanan Publik, dari level tinggi sampai dengan jajaran paling bawah demi terwjudnya good governance.
Hal ini sejalan dengan gerakan Open Government Partnership. Setelah Amerika Serikat dan Brazil, kini Indonesia menjadi Co-Chairs Open Government Partnership (OGP 2012-2014). Saat ini telah tergabung 58 negara yang memiliki rencana aksi untuk merealisasikan komitmen mereka dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka. Dengan adanya keterbukaan ini masyarakat menjadi lebih mudah mengetahui kinerja dari Pejabat Publik.
Dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI menggerakkan Reformasi sebagai upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan (access to justice). Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu program utamanya yaitu melalui Program Penguatan Akses terhadap Pengadilan. Ketua Mahkamah Agung dalam pidato pembukaan rapat pleno Tim Pembaharuan Peradilan tanggal 25 Maret 2013 di Jakarta menyatakan bahwa Badan Peradilan Agung bisa dicapai melalui 4 (empat) misi utama : Menjaga Kemandirian Badan Peradilan; Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pencari Keadilan; Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan; dan Meningkatkan Kredibiltitas dan Transparansi Badan Peradilan.
Begitu pentingnya keterbukaan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi khususnya dalam Sistem Informasi Perkara di Pengadilan, Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH., telah menegaskan bahwa semua pengadilan negeri telah menerapkan SIPP/CTS pada akhir 2013 ini. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam RAPIM dalam pertemuan dengan seluruh KPT tanggal 17 Desember 2012 di Denpasar bahwa sebelum matahari terbit di 2014, seluruh pengadilan tingkat pertama pada peradilan umum sudah harus menerapkan SIPP/CTS, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Hingga saat dilucurkannya CTS Versi 01 dan CTS Versi 02, dari 352 Peradilan Umum Tingkat Pertama, 237 Pengadilan Negeri diantaranya telah menerapkan CTS Versi 02 dan 30 Pengdilan Negeri menggunakan CTS Versi 01. Sisanya sekitar 85 Pengadilan Negeri lainnya belum menerapkan atau sekitar 24 persen. Sejalan pula dengan Sistem Informasi Perkara yang ada di Peradilan Agama. Seperti yang dilansir di http://infoperkara.badilag.net (website Badan Peradilan Agama), dimana hampir seluruh Peradilan Agama di Indonesia telah menggunakan aplikasi SIADPTA (untuk Pengadilan Tinggi Agama) dan SIADPA (untuk Pengadilan Agama).
SIPP/ CTS
Awalnya di Pengadilan hanya di kenal Pola Bindalmin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara). Pola Bindalmin merupakan menjadi pegangan Pengadilan dalam menangani administrasi perkara. Pola ini dinilai lambat dan kurang dapat diakses oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang berperkara dan tentu saja kurang mengakomodasi prinsip Keterbukaan Informasi. Proses pengawasan juga hanya mengacu kepada dokumen manual seperti buku register. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)/CTS (Case Tracking System) merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penerlusuran Alur Perkara yang berbasis web. Sebelum SIPP/CTS telah ada aplikasi untuk Perkara berbasis teknologi yaitu SMPP (Sistem Manajemen Perkara Pengadilan). SMPP di luncurkan di Surabaya pada tanggal 8 Mei 2009 bersama 4 (empat) Pengadilan lainnya yaitu PN Medan, PN Jakarta Pusat, PN Semarang dan PN Makasar.
CTS merupakan Program kerjasama Mahkamah Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum bersama USAID dengan program C4J (Changes For Justice), memberikan bantuan kepada Mahkamah Agung dalam peningkatan kapasitas pelayanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan yang berbasis Teknologi Informasi. Ditjen Badilum juga membagikan Source Program dari aplikasi ini ke satker-satker yang akan menerapkan CTS atau dengan cara lain Source Program tersebut juga bisa diunduh dari link yang telah disediakan.
CTS (Case Tracking System) Versi 01
CTS Versi 01 ini diluncurkan di Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 23 Maret 2011 bersama dengan 3 (tiga) Pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Samarinda oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat itu Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH. Aplikasi ini melibatkan seluruh elemen Pengadilan mulai dari Staf, Panitera Pengganti sampai Ketua Pengadilan, dimana masing-masing elemen memiliki peran yang sama pentingnya demi memaksimal aplikasi CTS. Spesifikasi Minimum untuk CTS Versi 01 adalah Processor Intel Core 2 Duo 2.4 Ghz, Memory 2 GB, Harddisk 320 GB, Maximum Client Access berjumlah 5 Client.
CTS (Case Tracking System) Versi 02
CTS Versi 02 ini diluncurkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 17 Desember 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Sama halnya seperti CTS versi 01, CTS versi 02 merupakan Pengembangan dari CTS Versi 01. CTS Versi 02 ini memiliki fitur atau fungsi yang lebih lengkap di banding pendahulunya. Tidak hanya itu, Pengadilan Tingkat Banding menjadi bagian yang tidak terpisahkan baik sebagai supervisi maupun pengawasan pada aplikasi ini. Spesifikasi Minimum untuk CTS Versi 02 adalah Processor Intel i3 3.3 Ghz, Memory 2 GB, Harddisk 500 GB, Maximum Client Access berjumlah 5 Client.
SIADPA
Sesungguhnya Apikasi SIADPA telah ada sebelum aplikasi SIPP/CTS. Aplikasi SIADPA mempunyai peran penting dalam mengoptimalkan penerapan Pola Bindalmin di lingkungan Peradilan Agama. Aplikasi SIADPA telah dirasakan manfaatnya dalam rangka penyelarasan antara Pola Bindalmin dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang tugas pokok. Aplikasi SIADPA sebagai sebuah sistem manajemen perkara (case management system) telah dirasakan manfaatnya di bidang administrasi peradilan. Proses pengolahan dokumen perkara dilakukan dengan lebih cepat, efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan bisa lebih ditingkatkan.
Aplikasi ini terbukti mampu menjawab kebutuhan administrasi perkara peradilan agama karena aplikasi SIADPA menawarkan solusi dokumen dan solusi data. Spesifikasi Minimum untuk Aplikasi SIADPA adalah Processor Intel Pentium IV, Windows Server, Memory 500 MB, Harddisk 80 GB.
Bagi satker-satker yang belum memiliki infrastruktur untuk implempentsi aplikasi ini dapat mengusulkan anggarannya ke Mahkamah Agung. Kita berharap Sistem Informasi Perkara berbasis IT ini dapat pula diselenggarakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Dari kesemuanya itu dapat diambil kesimpulan, bahwa semua implementasi aplikasi yang dibangun akan bisa dilaksanakan dengan baik apabila ada 3 (tiga) unsur yang saling berkaitan, yaitu : komitmen dengan kebijakan Pimpinan yang mendukung (Policy), sarana dan prasarana yang memadai (Hardware dan Software), serta user yang mau belajar dan menggunakan aplikasi (Brainware).
Tentulah kita bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi manajemen perkara secara sederhana, mudah dan ramah kepada mereka untuk memperoleh akses keadilan ini dengan niat ibadah dan membantu sesama.
Semoga bermanfaat dan Tuhan melindungi kita semua.
« Next: PENCABUTAN SEMA NO. 6 TAHUN 2012 »« Previous: BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM DAN PP PADA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini