Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif tertanggal 1 Mei 2013.
Yang ditujukan Kepada Yth : Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran tersebut diatas.
« Previous: IMPLEMENTASI SIPP/CTS DAN SIADPA BERBASIS IT ”MENYAMBUT MATAHARI TERBIT DI JANUARI 2014”
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANMUD PERDATA, PANMUD PIDANA, PANMUD HUKUM DAN PP PADA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGADILAN NEGERI TUBEI
- APEL PAGI 25 NOVEMBER 2024
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2024
- Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bapak Dr.Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Tubei
JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI TUBEI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Tidak ada sidang hari ini
jsidangShortcode